Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Bung Syam: Jabatan Tinggi Bukan Tiket Kebal Hukum, Kasus Febrie Jadi Ujian Kejagung

Redaksi CMI Kamis, 01 Oktober 2026




CMI||Depok— Managing Partner BS LAW FIRM AND ASSOCIATE, Syamsuddin, S.Sos., S.H., M.H., menilai penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung.

Menurut pria yang akrab disapa Bung Syam tersebut, masyarakat perlu melihat bahwa penegakan hukum mampu menjangkau siapa pun, termasuk orang yang pernah memiliki kewenangan besar di lingkungan penegak hukum.

“Jabatan tinggi bukan tiket kebal hukum. Ketika ada dugaan pelanggaran, yang harus menentukan arah penanganannya adalah bukti dan aturan, bukan pengaruh maupun hubungan seseorang dengan institusi,” ujar Bung Syam.

Menanggapi pemberitaan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026, ia menyatakan bahwa perkembangan tersebut perlu diikuti dengan proses penuntutan yang cermat, terbuka sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bung Syam menekankan bahwa kecepatan penanganan perkara harus berjalan bersama ketelitian. Menurutnya, kemajuan suatu perkara tidak cukup dinilai dari cepatnya perpindahan tahapan, tetapi juga dari kualitas pembuktian serta terpenuhinya hak semua pihak.

“Publik membutuhkan proses yang jelas: apa dugaan perbuatannya, bagaimana pembuktiannya, dan apakah setiap tindakan dilakukan sesuai kewenangan. Kepercayaan tumbuh ketika pertanyaan itu dijawab melalui proses hukum yang dapat diuji,” katanya.

Ia juga menilai bahwa keberanian menangani perkara yang menyentuh mantan pejabat sendiri dapat menjadi langkah penting untuk menjaga integritas kelembagaan. Namun, penilaian tersebut harus terus diuji sepanjang proses peradilan.

“Menjaga nama baik institusi berarti memastikan kewenangan dijalankan dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan hukum. Jika tuduhan tidak terbukti, hak dan nama baik orang yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” tegasnya.

Menurut Bung Syam, prinsip persamaan di hadapan hukum menuntut standar yang konsisten. Riwayat jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlindungan khusus, sebagaimana tekanan publik tidak boleh menggantikan pembuktian.

Ia mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Karena itu, hak atas pembelaan, kesempatan menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum, serta asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati.

“Ketegasan aparat dan perlindungan hak tersangka harus berjalan bersama. Proses yang kuat adalah proses yang mampu membawa bukti ke pengadilan sekaligus memberi ruang pembelaan secara utuh,” ujarnya.

Bung Syam berharap Kejaksaan Agung menjaga konsistensi penanganan perkara hingga persidangan. Ia menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat keyakinan masyarakat bahwa hukum berlaku dengan standar yang sama.

“Pesan yang harus sampai kepada masyarakat sederhana: kewenangan selalu disertai tanggung jawab. Siapa pun orangnya, dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil, dan kesalahan harus ditentukan melalui putusan pengadilan,” pungkasnya. (**Red)


Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga