Foto Istimewa/Syam dan anggota LSM Sasaka NTB lainnya |
Lombok Tengah,NTB,Cahayamediaindonesia-Koperasi Sehati Makmur Abadi, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, Koperasi ini juga memperkerjakan banyak karyawan.
Namun sistem kerja mereka tidak sesuai dengan sistem oprasional kerja, dimana Karyawan yang bekerja tidak pernah mengenal hari libur, bahkan disaat hari raya pun mereka masuk bekerja.
Oleh karena itu, ini perlu adanya perhatian khusus untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah Daerah(Pemda), Dinas Ketenagakerjaan(Disnaker),dan Dinas Koperasi.
Kalau di lihat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 77 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa "Rata-rata jam kerja produktif dalam satu Minggu jika ditotal adalah 40 jam".
"Namun tidak bagi Karyawan Sehati Makmur Abadi," pungkas Syam salah satu anggota lembaga LSM Sasaka NTB.
Lembaga LSM Sasaka NTB, meminta Pemda untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan di tindak tegas.
"Maka kami berharap kepada pihak Pemda untuk segera mengkalrifikasi hal ini terhadap perusahaan tersebut dan ditindak tegas terhadap perusahan yang tidak bisa patuh terhadap peraturan,"jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan akan menutup paksa jika dinas terkait tidak mengambil tindakan.
"Maka kalau dinas-dinas ini tidak mau menindak tegas Koprasi tersebut, maka kami dari lembaga akan menutup paksa koperasi tersebut diwilayah NTB ini,"ungkapnya.
"Dalam waktu dekat, kami akan hearing Ke DPRD, jika tidak bisa menyesuaikna SOP kerjanya, Maka sekali lagi kami minta kepada dinas terkait untuk segera memanggil pihak manajemen Koprasi Sehati Makmur abadi, yang kami anggap merupakan perusahan penjajah kolonial," ungkapnya lebih lanjut.(rilis/CMI)
Komentar
Posting Komentar