Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Bejat.!! Anak Usia Enam Tahun Menjadi Korban Dugaan Pemerkosaan di Lombok Timur, Warga Desak APH Mengungkap Pelaku

Redaksi CMI Minggu, 02 Agustus 2026


CMI||Lombok Timur,NTB – Warga Dusun Montong Renggi, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, digegerkan oleh dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 6 tahun pada Sabtu, 1 Agustus 2026.


Berdasarkan keterangan warga, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 11.00 WITA. Korban kemudian mengalami pendarahan dan sekitar pukul 13.00 WITA dibawa ke Puskesmas Keruak untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan medis lanjutan masih menunggu proses lebih mendalam dari pihak yang berwenang.


Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban. Dugaan adanya unsur perencanaan dalam perkara ini diharapkan dapat didalami berdasarkan alat bukti yang sah.


KASTA NTB DPD Lombok Timur melalui Ketua M. Sahdi Saputra turut menyoroti kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut di Kecamatan Keruak. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus menjadi prioritas penanganan demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat.


Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dalam kondisi tertentu, pidana dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain dampak fisik, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan. Oleh karena itu, korban membutuhkan perlindungan, pendampingan medis, psikologis, dan sosial agar proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku apabila telah ditemukan bukti yang cukup, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Demi melindungi hak anak.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku apabila telah ditemukan bukti yang cukup, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak anak.(CMI)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga