Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Perintahkan Jaksa Memeriksa Mantan Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmi dan Sekda,Juaini Taofik Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Redaksi CMI Jumat, 08 Mei 2026

Foto:istimewa/SS/RRI mataram

CMI||Mataram, NTB- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (2019-2022).


Proyek pengadaan laptop chromebook tahun 2019–2022 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.


Kasus ini juga menyeret  Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek), di dakwa terlibat kasus ini dan sempat hadir beberpa kali menghadiri persidangan.


Kasus korupsi pengadaan laptop cromebook di Lombok Timur, pada tahun 2022 yang melibatkan dua direktur perusahaan dan sudah di vonis pidana penjara 7,5 dan 7 tahun. Mereka ialah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT. Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada keduanya, yakni membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Libert sebesar Rp. 3 miliar dan Lia Rp. 534 juta, masing-masing subsider 3 tahun 6 bulan kurungan pengganti. 


Sebelumya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya. Yakni, Direktur CV. Cerdas Mandiri, Salmukin dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 100 hari kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,32 miliar subsider tiga tahun. 


Kemudian, Marketing PT. Jepe Press Media Utama, Muhammad Jaosi alias Ojik selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari, juga membayar uang pengganti sebesar Rp. 238 juta subsider tiga tahun kurungan. 


Berikutnya, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, As'ad dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.500 juta subsider 100 hari. 


Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyah mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dengan hukuman berbeda.


JPU menuntut terdakwa Lia Anggawari dengan hukuman penjara selama 8 tahun, kemudian membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan. 


“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 4 tahun penjara,” ucap Taufiq.


Dikutif dari RRI Mataram Net Sidang kasus korupsi pengadaan chromebook di Lombok Timur, mengungkap adanya aliran dana milyaran rupiah yang mengalir kepada mantan Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy dan Sekda Juaini Taofik.


Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Mataram memerintahkan jaksa untuk memeriksa keduanya.


"Sekitar kurang lebih Satu miluar 300 juta rupiah mengalir kepada mantan bupati Lombok Timur Sukiman Azmy," jelasnya dalam pembacaan putusan.


Perintah di bacakan dalam sidang putusan terhadap dua terdakwa Lia Anggawari dan Libet Hutahayan  senin 04/05/2026.


Perintah itu muncul setelah sidang mengungkap dugaan aliran dana milyaran rupiah dalam kasus pengadaan cromebook di Lombok Timur.


Majelis mengungkap indikasi aliran dana berdasarkan keterangan saksi Haji salmukin yang juga merupakan salah satu terdakwa nilainya disebut mencapai sekitar 1,3 M untuk sukiman Azmy dan 500 juta untuk Juaini Taofik.


Salmukin sempat mencabut keterangan di persidangan, namun majelis hakim menilai pencabutan itu tidak berdasar dan tidak menghapus nilai pembuktian sebelumnya. 


Oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan, bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak yang dimaksud dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.


Hakim menegaskan, tidak berwenang untuk menetapkan tersangka baru, namun jaksa diminta menindaklanjuti fakta sidang untuk mengembangkan penyidikan. Majelis menyebut langkah ini sebagai tanggung jawab moral dan yuridis agar penanganan perkara tidak berhenti pada terdakwa yang sudah di adili. (red/CMI)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga