![]() |
| Gambar ilustrasi (foto:timewa) dari berbagai sumber |
CMI||Lombok Timur, NTB-Menjelang hari raya idul Fitri, salah satu tradisi yang hampir selalu di lakukan masyarakat adalah menukar uang baru, di berbagai daerah masyarakat biasanya menukar uang di bank, tempat penukaran uang resmi hingga kepada jasa penukar uang yang banyak bermunculan di pinggir jalan menjelang hari raya.
Namun di balik kebiasaan tersebut, sebagian orang mulai mempertanyakan bagaimana hukum menukar uang baru menurut ajaran islam.
Dikutif dari situs resmi MUI, pada dasarnya menukar uang baru tidak dilarang selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan syariat, hal ini berkaitan dengan konsep muamalah atau transaksi antar manusia yang diatur dalam hukum islam.
Selama transaksi yang dilakukan secara adil, dan tidak mengandung unsur yang dilarang maka paraktik tersebut diperbolehkan.
Dalam fiqih muamalah pertukaran uang termasuk dalam kategori transaksi yang harus memenuhi beberapa syarat, salah satu syaratnya, adalah nilai yang ditukar harus sama artinya, jika seseorang menukar uang Rp. 100 ribu maka harus menerima kembali uang dengan nominal yang sama, meskipun dalam pecahan yang berbeda.
Selain itu, transaksi tersebut juga harus dilakukan secara langsung atau tunai, tidak diperbolehkan pada penundaan dalam proses penukaran, kedua pihak yang terlibat harus melakukan penukaran pada saat yang sama tanpa adanya sistem kredit, atau pembayaran yang ditangguhkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, tidak adanya tambahan nilai dalam transaksi tersebut, jika seseorang menukar uang dengan nominal yang sama, maka tidak boleh ada kelebihan ataupun potongan yang menguntungkan salah satu pihak.
Masalahnya, sering kali muncul ketika masyarakat menukar uang melalui jasa penukaran tidak resmi yang mengenakan potongan atau komisi tertentu.
Misalnya seseorang membawa uang Rp. 100 ribu untuk ditukar menjadi pecahan kecil, tapi hanya menerima Rp. 95 ribu karena ada biaya jasa yang dipotong sebesar Rp. 5000.
Dalam pandangan sebagian ulama praktik tersebut dapat masuk dalam kategori riba, karena terjadi pertukaran uang yang tidak setara.
Riba merupakan tambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi keuangan menurut ajaran islam, jika objek transaksi adalah uang yang ditukar dengan jumlah yang berbeda maka itu berpotensi melanggar aturan syariat.
Meski demikian, terdapat juga pandangan lain, dari para ulama terkait biaya jasa dalam penukaran uang, beberapa ulama berpendapat bahwa jika biaya yang dikenakan bukan berasal dari selisih nilai uang tapi sebagai bayaran atas jasa yang diberikan, maka hukumnya bisa diperolehkan.
Misalnya seseorang menyediakan layanan penukaran uang dan mengenakan biaya untuk jasa pengantaran, pengelolaan atau waktu yang digunakan, selama biaya tersebut dianggap wajar dan tidak menjadi bagian dari nilai pertukaran uang itu sendiri sebagain ulama menilai praktek tersebut masih dapat diterima.
Agar terhindar dari praktik yang berpotensi mengandung riba, masyarakat dianjurkan menukar uang melalui lembaga resmi seperti bank.
Biasanya bank menyediakan layanan penukaran uang baru, menjelang lebaran tanpa mengenakan biaya tambahan. Dikutip dari Pojok Karawang yang di unggah pada (09/03/2026). (CMI)

Komentar
Posting Komentar