Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Simak Yuk.! Ini Dia Hukum Menukar Uang Baru, Menurut Syariat Islam

Redaksi CMI Sabtu, 14 Maret 2026
Gambar ilustrasi (foto:timewa) dari berbagai sumber

CMI||Lombok Timur, NTB-Menjelang hari raya idul Fitri, salah satu tradisi yang hampir selalu di lakukan masyarakat adalah menukar uang baru, di berbagai daerah masyarakat biasanya menukar uang di bank, tempat penukaran uang resmi hingga kepada jasa penukar uang yang banyak bermunculan di pinggir jalan menjelang hari raya.


Namun di balik kebiasaan tersebut, sebagian orang mulai mempertanyakan bagaimana hukum menukar uang baru menurut ajaran islam. 


Dikutif dari situs resmi MUI, pada dasarnya menukar uang baru tidak dilarang selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan syariat, hal ini berkaitan dengan konsep muamalah atau transaksi antar manusia yang diatur dalam hukum islam.


Selama transaksi yang dilakukan  secara adil, dan tidak mengandung unsur yang dilarang maka paraktik tersebut diperbolehkan. 


Dalam fiqih muamalah pertukaran uang termasuk dalam kategori transaksi yang harus memenuhi beberapa syarat, salah satu syaratnya, adalah nilai yang ditukar harus sama artinya, jika seseorang menukar  uang Rp. 100 ribu maka harus menerima kembali uang dengan nominal yang sama, meskipun dalam pecahan yang berbeda.


Selain itu, transaksi tersebut juga harus dilakukan secara langsung atau tunai, tidak diperbolehkan pada penundaan  dalam proses penukaran, kedua pihak yang terlibat  harus melakukan penukaran pada saat yang sama tanpa adanya sistem kredit, atau pembayaran yang ditangguhkan.


Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, tidak adanya tambahan nilai dalam transaksi tersebut, jika seseorang menukar uang dengan nominal yang sama, maka tidak boleh ada kelebihan ataupun  potongan yang menguntungkan salah satu pihak.


Masalahnya, sering kali muncul  ketika masyarakat  menukar uang melalui jasa penukaran tidak resmi  yang mengenakan potongan atau komisi tertentu.


Misalnya seseorang membawa uang  Rp. 100 ribu  untuk ditukar menjadi pecahan kecil, tapi hanya menerima Rp. 95 ribu  karena ada biaya jasa  yang dipotong sebesar  Rp. 5000.


Dalam pandangan sebagian ulama  praktik tersebut dapat  masuk dalam kategori riba,  karena terjadi pertukaran uang yang tidak setara. 


Riba merupakan tambahan  yang tidak dibenarkan dalam transaksi keuangan menurut ajaran islam,  jika objek transaksi adalah uang yang ditukar dengan  jumlah yang berbeda maka itu berpotensi melanggar aturan syariat.


Meski demikian, terdapat  juga pandangan lain, dari para ulama terkait biaya jasa dalam penukaran uang, beberapa ulama berpendapat  bahwa jika biaya yang dikenakan  bukan berasal dari selisih nilai uang  tapi sebagai bayaran atas jasa  yang diberikan, maka hukumnya bisa diperolehkan. 


Misalnya seseorang menyediakan layanan penukaran uang dan mengenakan biaya untuk jasa pengantaran,  pengelolaan atau waktu yang digunakan, selama biaya tersebut dianggap wajar dan tidak menjadi bagian dari nilai pertukaran uang itu sendiri sebagain ulama menilai praktek tersebut masih dapat diterima. 


Agar terhindar dari praktik yang berpotensi mengandung riba, masyarakat dianjurkan menukar uang melalui lembaga resmi seperti bank.


Biasanya bank menyediakan layanan penukaran uang  baru, menjelang lebaran tanpa mengenakan biaya tambahan. Dikutip dari Pojok Karawang yang di unggah pada (09/03/2026). (CMI)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga