Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Redaksi CMI Jumat, 27 Maret 2026


CMI||Lombok Timur, NTB- Laki-laki dengan inisial SS, asal Terara Utara, Desa Terara Kec. Terara Kab. Lombok Timur (Lotim) ditangkap, karena terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.


Adapun kronologis kejadian, Pada hari jumat tanggal 27 maret 2026 sekitar Pukul 22.00 wita, Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim  mendapatkan laporan, informasi bahwa sering terjadi  transaksi narkotika jenis shabu.


Selanjutnya pada pukul 23.20 Wita, Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim,  memberikan arahan ke Tim Opsnal Satresnarkoba polres lotim dan melakukan evaluasi terkait informasi tersebut.


Kemudian pukul 00.59 Wita, Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim dan 4 personel langsung melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku  berinisial SS di terara utara desa terara Kec terara Kab Lotim. Kemudian tim memanggil saksi-saksi.


Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga SS namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, tepatnya di ruang dapur atas meja di temukan 1 plastik klip berisi 2 klip berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 plastik klip berisi 1 klip berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 klip berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah alat hisap lengkap, 1 sekop plastik, 1 korek api, 1 buah gunting, 2 buah hp android, uang sejumlah 212.000.


Langkah selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim Ipda Rizal  Hidayat dengan kekuatan 4 personel telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang merupakan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu bertempat di terara utara Desa Terara Kec Terara Kab. Lombok timur.


Adapun barang bukti, yang berhasil di amankan, 4 Plastik Klip Berisi Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 Bungkus Klip Kosong, 1 Buah Alat Hisap, 1 Buah Sekop, 1 Korek Api Gas, 1 Buah Gunting,  2 Buah Hp Android, Uang Sejumlah Rp. 212.000.


Adapun pasal yang dikenakan kepada terduga, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(CMI)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga