Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Edukasi Bahaya Narkoba, Kejari Lotim Undang Siswa-Siswi Saksikan Pemusnahan BB

Redaksi CMI Selasa, 10 Februari 2026


CMI||Lombok Timur, NTB- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) pemusnahan BB perkara Inkrach dari bulan September 2025- Januari 2026.


Adapun barang bukti yang di musnahkan, yakni Narkotika Jenis Ganja Seberat 1.048,25 gram (lebih dari 1 kg), Narkotika Jenis Sabu Seberat 163,354 gram, dan Barang Bukti Lainnya: Alat hisap (bong), korek api gas, dan perlengkapan lainnya.


Selain itu, BB Narkotika, turut di musnahkan juga Orang & Harta Benda (Oharda) berupa 14 perkara (pakaian, celana, sarung) dan Keamanan Negara & Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 3 perkara (kayu, kabel).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Gusti Agung Fitria Chandra Wati menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, jaksa wajib memusnahkan barang rampasan agar tidak terjadi penumpukan, kerusakan, atau penyalahgunaan barang bukti di gudang penyimpanan.


"Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kami untuk memastikan bahwa perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong diselesaikan hingga tuntas, termasuk pengelolaan barang buktinya," jelas  I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, Rabu (11/02/2026).


Pemusnahan BB ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda,  Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Kepala Lapas Kelas II B Selong, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Siswa Siswi SMAN 1 Selong beserta Guru Pendamping. 


Dan yang menarik, Kejari mengundang Siswa Siswi SMAN 1  Selong, sebagai salah satu bentuk edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika.


"Kami mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk upaya edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya nyata narkotika sejak dini," Jelas I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati.(CMI)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga