CMI||Lombok Timur, NTB- Laki-laki berinisial S asal Desa Keruak Kecamatan Keruak, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, setelah mendapatkan informasi, tentang adanya transaksi narkotika.
Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapat informasi bahwa Alamat Lengaluh Desa. Dane Rase Kec. Keruak Kab. Lotim. sering dijadikan tempat penyalahgunaan atau transaksi narkotika jenis Shabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU FEDY MIHARJA, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA SYAMSUL HADI untuk melakukan penangkapan terhadap terduga A.n S
Pada Hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 15.30 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap Sdr. S selanjutnya Tim memanggil Saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tidak di temukan barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di bebekan motor vario warna hitam plat nopol dk 4365 mj di temukan 3 kotak warna merah di dalamnya berisi masing-masing kotak 1 berisi 25 poket di duga narkotika jenis shabu, kotak 2 berisi 21 poket di duga narkotika jenis shabu, kotak 3 berisi 13 poket di duga narkotika jenis shabu kemudian 1 buah hp andorid merk vivo, uang tunai Rp.500.000.
Adapun modus operandi, S merupakan pengedar di sekitar wilayah keruak dan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama A yang berdomisili di kec. Keruak
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti, 59 plastik klip kecil di duga narkotika jenis shabu, 3 Kotak Warna Merah, 1 Buah Hp Android Merk Vivo, 1 Unit Motor, Uang Tunai Rp.500.000.(CMI)
Komentar
Posting Komentar