CMI||Lombok Timur, NTB- Sidang Paripurna XIII Masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda persetujuan penetapan atas raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur, Tahun Anggaran 2024.
Selain menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemda Lombok Timur dan anggota DPRD, Bupati juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua saran dan masukan yang diberikan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saran dan masukan akan kami tindak lanjuti dan pedomani sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepannya,” tegas Bupati.
Demikian halnya dengan saran dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB, terkait kebijakan akuntansi, pengelolaan kas, piutang, pendapatan, pembiayaan dan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Semua tindak lanjut tersebut telah diunggah ke Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut untuk diverifikasi oleh BPK. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati, Sekda, Forkopimda, dan Pimpinan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.(Rahma)
Komentar
Posting Komentar