CMI||Lombok Timur, NTB- Rapat Paripurna XIII masa sidang III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) dengan agenda
utama pengantar/penyampaian penjelasan Kepala Daerah tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, menegaskan bahwa pengembangan jalan dan gedung wanita merupakan bentuk komitmen Pemda untuk mewujudkan dan memastikan pembangunan daerah berjalan lebih cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain membangun, Raperda ini juga dan menjaga kondisi jalan di Kabupaten Lombok Timur, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya pelayanan akses menuju pusat kegiatan dan pasar, penurunan biaya transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Raperda ini mendukung pembangunan gedung serbaguna untuk pelaksanaan berbagai kegiatan seperti rapat, konferensi, pameran dan kegiatan lainnya. Dimana rencana kegiatan fisik ini akan dimulai pada tahun anggaran 2025 hingga 2026, dengan skema pembayaran bertahap hingga tahun 2028.
Wakil Bupati Lombok Timur berpendapat bahwa pembangunan daerah bukan sekedar perkara membangun fisik, tetapi juga keberanian mengambil langkah progresif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan, persetujuan, serta sinergi dari Dewan yang terhormat, agar pelaksanaan rencana ini dapat segera berjalan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Timur,” tutupnya.
Rencananya, DPRD melalui fraksi akan menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Raperda tersebut pada Selasa (15/07/2025).(CMI)
Komentar
Posting Komentar