![]() |
Salah satu perwakilan warga,masyarakat saat memberikan surat permohonan hearing kepada salah satu anggota BPD Desa Pemongkong |
CMI||Lombok Timur, NTB-Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GMPD) Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, mengirimkan surat permohonan hearing kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemongkong pada Senin (16/6). Hearing tersebut diajukan guna membahas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),yang seakan di duga raib bak ditelan siluman
Dalam surat yang diajukan, GMPD menyoroti tidak adanya dampak signifikan dari penyertaan modal kepada BUMDes yang mencapai ratusan juta hampir setiap tahunnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
GMPD mendesak BPD agar mengambil langkah hukum yang tegas agar dana yang diduga disalahgunakan tersebut dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk hajat kepentingan masyarakat Desa Pemongkong. Lebih lanjut, GMPD juga meminta pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes periode 2016–2025.
Apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh BPD, GMPD mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melakukan aksi massa besar-besaran.
Dalam suratnya GMPD,melampirkan tanda tangan dukungan warga masyarakat secara by name by adres.Serta meminta BPD untuk segera membalas suratnya untuk menggelar hearing
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pemongkong,Rudi Muliono menyatakan apresiasinya terhadap kepedulian warga terhadap desanya. Namun, ia menyayangkan pendekatan yang dilakukan GMPD.
“Saya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam melakukan kontrol.Ini bukti bahwa mereka peduli terhadap desanya. Tapi sangat disayangkan, kenapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu? Bukan karena takut, tapi saya merasa risih jika persoalan internal desa kita diketahui orang luar,” ujar Kepala Desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa.(Novi/CMI/03)
Komentar
Posting Komentar