CMI||Lombok Timur, NTB-Supiatun Aini, Seorang Siswi SMK menjadi korban tindak pidana penggelapan pasal 378 KUHP.
Ia berkenalan lewat aplikasi Facebook, selama dua hari dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Kronologis kejadian, pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita Supiatun bersama saksi Ernawati pergi ke praya untuk bertemu dengan pelaku.
Setelah bertemu korban, pelaku mengajak korban ke pantai yang korban tidak tau namanya, dan setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku ke wilayah Desa Jenggik.
Sesampainya di Desa jenggik, tepatnya di depan deretan Ruko jenggik korban disuruh menunggu bersama dua orang teman dari pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi mengambil uang bersama saksi Ernawati.
Selang beberapa menit pelaku kembali dan mengantar teman saksi Ernawati dan pelaku bersama dua temannya langsung membawa lari sepeda motor korban dan Hp saksi Ernawati.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta ) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek terara.(CMI)
Komentar
Posting Komentar