Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Sempat Ditutup, Konflik Ekowisata Bale Mangrorove Mulai Menemui Titik Terang

Redaksi CMI Senin, 12 Januari 2026



CMI||Lombok Timur, NTB-Suasana musyawarah yang teduh, terbuka, dan penuh kehati-hatian mewarnai pelaksanaan mediasi konflik  Ekowisata Bale Mangrove Dusun Poton Bako, Desa Jerowaru, senin (12/01/2026), bertempat di kantor Camat Jerowaru.


Mediasi ini menjadi ruang dialog bersama antara masyarakat, pengelola, dan unsur pemerintah dalam upaya menemukan jalan terbaik bagi keberlanjutan Bale Mangrove sebagai ekowisata berbasis masyarakat yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.


Dalam forum tersebut, pihak pengelola Bale Mangrove menegaskan sikap terbuka terhadap evaluasi dan pembenahan tata kelola sebagai bagian dari proses pendewasaan organisasi serta peningkatan kualitas pengelolaan ekowisata. 


Evaluasi dipandang sebagai langkah penting agar Bale Mangrove terus tumbuh secara sehat, inovatif, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. 


Namun demikian, pengelola berpandangan bahwa perombakan total kepengurusan bukanlah langkah yang tepat karena berpotensi mengganggu stabilitas pengelolaan yang selama ini telah berjalan dengan baik.


Lukman, selaku pengelola Bale Mangrove menyampaikan bahwa kesiapan untuk dievaluasi merupakan wujud tanggung jawab moral pengelola. 


“Kami siap dievaluasi, dikritik, dan memperbaiki kekurangan. Itu bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengelola,” ujarnya. 


Ia menegaskan bahwa Bale Mangrove tidak dibangun dalam waktu singkat, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan kerja keras, inovasi, serta pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran para pengurus lama sejak awal berdiri. 


Menurutnya, meniadakan seluruh unsur pengurus lama sama artinya dengan mengabaikan proses tersebut dan memutus ingatan kelembagaan yang menjadi fondasi kemajuan Bale Mangrove hari ini.


Meski demikian, pengelola menyatakan keterbukaan penuh untuk berkolaborasi dengan pengurus atau pengelola baru yang membawa semangat dan gagasan segar. Kolaborasi dinilai lebih konstruktif dan solutif dibandingkan perombakan total kepengurusan. 


“Kami percaya perpaduan antara pengalaman dan energi baru adalah kekuatan terbaik untuk membawa Bale Mangrove lebih maju,” lanjut Lukman.


Ia menegaskan bahwa sikap tersebut tidak dilandasi kepentingan jabatan, melainkan semata-mata demi menjaga keberlanjutan ekowisata. 


“Yang kami pertahankan bukan posisi, tetapi keberlanjutan. Yang kami jaga adalah hasil kerja bersama yang telah membawa Bale Mangrove dikenal luas dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


Dalam dinamika mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Jerowaru tersebut, Nasrudin selaku Kepala Desa Jerowaru pada prinsipnya menyambut baik semangat sinergi dan pembenahan tata kelola. 


Namun aspirasi masyarakat yang berkembang tetap menghendaki agar kepengurusan tidak langsung digabung, dan pandangan tersebut dihormati sebagai bagian dari dinamika sosial yang perlu dikelola secara bijaksana. 


Menanggapi hal tersebut,  Sirah selaku Camat Jerowaru memberikan masukan agar tetap terdapat unsur pengurus sebelumnya yang dilibatkan dalam kepengurusan ke depan sebagai bentuk kesinambungan, fungsi kontrol, dan penguatan sinergi antar pihak.


Sebagai hasil kesepakatan bersama, forum mediasi menetapkan bahwa amanah pengaturan kepengurusan Bale Mangrove diserahkan kepada Pemerintah Desa Jerowaru. 


Nasrudin menegaskan bahwa kewenangan tersebut diberikan oleh seluruh unsur yang hadir dalam mediasi yang tergabung dalam tim kecil yang terdiri dari pengelola, tokoh masyarakat poton Bako, Polsek Jerowaru, Danramil, Dinas Pariwisata, Kasat Pol PP dan jajarannya, Kades Jerowaru dan Kadus Poton Bako.


Amanah ini dimaksudkan agar Pemerintah Desa dapat mengatur kepengurusan transisi secara netral, terbuka, dan proporsional hingga terbentuk dan dikukuhkan kepengurusan definitif yang sesuai dengan harapan bersama.


Nasrudin  juga meluruskan isu-isu yang berkembang dan di framing oleh oknum tertentu yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa ingin mengambil alih pengelolaan Bale Mangrove. 


Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki niat untuk menguasai pengelolaan, melainkan semata-mata menjalankan amanah hasil musyawarah. 


Bahkan, wacana keterlibatan Pemerintah Desa dalam pengelolaan sebelumnya merupakan aspirasi yang lahir dari masyarakat sendiri. 


Seiring tercapainya titik terang melalui rangkaian mediasi, para pihak kemudian bersepakat bahwa pengelolaan Bale Mangrove tetap berada di tangan masyarakat setempat, sejalan dengan semangat pemberdayaan dan kearifan lokal.


Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kecamatan juga akan turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyampaikan hasil kesepakatan mediasi serta menjelaskan arah kebijakan yang telah disepakati, guna menjaga kondusivitas, kepercayaan publik, dan harmoni sosial.


Mediasi yang difasilitasi di Kantor Camat Jerowaru ini menjadi tonggak penting dalam merawat kebersamaan serta meneguhkan komitmen bersama untuk membangun Bale Mangrove Dusun Poton Bako sebagai ekowisata berbasis masyarakat yang inklusif, berkelanjutan, dan menjadi kebanggaan bersama. (Irfan/CMI/03)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga