Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

BANGKIT Bersuara:Nakes dan TenagaTekhnis PPPK Paruh Waktu Lombok Timur,Keluhkan Gaji Lebih Rendah Dari Non ASN

Redaksi CMI Rabu, 21 Januari 2026
Lalu Topan Hidayatullah || kepala divisi kajian dan strategi BANGKIT,(Foto:istimewa/tim BANGKIT)

CMI||Lombok Timur, NTB – Tenaga kesehatan (Nakes) dan pegawai tenaga tekhnis dengan status PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur, keluhkan besaran nominal gaji lebih rendah dari masa ketika mereka masih berstatus non-ASN. 


Menurut para Nakes dan tenaga tekhnis PPPK paruh waktu, penetapan gaji minimal sebesar Rp500.000 yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Perwakilan salah satu Nakes yang tidak ingin di sebutkan namanya, menegaskan bahwa meskipun kami sudah memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang diterima justru lebih rendah dibandingkan ketika masih berstatus menjadi tenaga non-ASN.

 

"Sekarang kita sudah jadi ASN, tapi gaji yang kami diterima malah lebih kecil dibanding dulu saat masih status pegawai honorer. Padahal tugas dan tanggung jawabnya sama, bahkan lebih banyak," ujarnya.

 

Merespon hal ini, organisasi Barisan Pejuang Kesejahteraan Instansi Kesehatan (BANGKIT) segera mengambil langkah advokasi dan meminta pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kabupaten Lombok Timur H. Lalu Aries Fahrozzi

 

Beberapa punggawa BANGKIT menyampaikan bahwa permasalahan ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman atau tidak seragam di antara sebagian Kepala Puskesmas terkait aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu.


"Di sinilah kita bisa menilai kemampuan masing-masing untuk layak atau tidaknya menjadi seorang pemimpin puskesmas. Jika aturan sudah jelas namun tidak dapat diterapkan dengan benar, maka perlu ada tindakan korektif agar kesejahteraan tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis lingkup Dinas Kesehatan tidak terabaikan," ujar salah satu punggawa BANGKIT,Tersebut.


Menanggapi hal itu, Kadikes H. Lalu Aries Fahrozzi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh Kepala Puskesmas dan jajarannya agar penetapan gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, akan dilakukan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa kesejahteraan para tenaga kesehatan dapat terjamin.


 "Kadikes H. Lalu Aries lalu menjelaskan bahwa angka Rp500.000 yang tertera dalam SK merupakan batas minimal dan hanya berlaku untuk beberapa puskesmas yang berada di daerah terpencil atau memiliki kunjungan pasien yang relatif sedikit.

 

"Kami sudah mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha (TU) untuk melakukan rapat terkait dengan permasalahan ini. Angka Rp500.000 adalah dasar minimal, bukan standar untuk semua puskesmas," ucapnya pada (08/01 2026)


Kadikes juga menegaskan bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya mengacu pada PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 


Menurut aturan tersebut, besaran upah tidak boleh lebih rendah dari yang diterima saat masih menjadi tenaga non-ASN atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.

 

"Kami tegaskan, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari saat mereka menjadi non-ASN. Ini adalah amanat yang jelas dari PermenpanRB," tegas H. Lalu Aries Fahrozzi,saat pertemuan di kediamannya dengan beberpa struktural perwakilan BANGKIT 

 

"Kami berkomitmen untuk memperbaiki kondisi ini. Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan publik di daerah ini, sehingga kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas," tutupnya.(CMI/01)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga