Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Cemburu Berujung Maut,Seorang Pria Bunuh Pacarnya Di Lombok Timur,Usai Bersetubuh

Redaksi CMI Jumat, 28 Februari 2025



CMI|| Lombok Timur, NTB-Satuan Reserse kriminal(Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) gelar press release terkait pembunuhan di Kampung Sandubaya Barat, RT 001 Desa Labuhan Lombok , Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).


Adapun korban bernama Elong(41) yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di pinggir jalan. Hal ini di sampaikan langsung oleh Waka Polres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta, S.H.,S.I.K. Kamis(27/02/2025).


Adapun kronologis penangkapan pelaku, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya penemuan mayat "Elong" di pinggir jalan gang di kampung baru Pringgabaya, setelah melakukan pengolahan tempat kejadian perkara dan melakukan otopsi terhadap mayat korban ditemukan indikasi korban mati dibunuh.


Selanjutnya gabungan tim satreskrim polres Lotim dan Polsek Pringgabaya, melakukan penyelidikan untuk mencari terduga pelaku yang membunuh korban dan mendapat informasi kalau pelaku adalah yang membunuh korban dengan cara menganiaya dan membekap hidung dan mulut korban sampai meninggal dunia. 


Pelaku beserta barang bukti terkait, kemudian diamankan ke Mapolres Lotim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.


Adapun motif pelaku, pelaku sakit hati, mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain, sedangkan pelaku sudah menjalin hubungan asmara cukup lama dengan korban sampai pelaku rela memberikan hutang senilai 20 juta rupiah kepada korban. 


Adapun Kronologis kejadian, sekitar pukul 04:00 Wita Pelaku mendatangi kontrakan korban, pelaku mengunjungi kontrakan korban bermaksud apakah benar korban telah berselingkuh dengan pria lain, korban juga bermaksud untuk menagih hutang kepada korban, kemudian korban mengajak pelaku untuk membicarakan hutang di ruang tamu kontrakan korban, dimana korban berjanji untuk segera melunasi hutang-hutangnya kepada pelaku.


Setelah selesai mengobrol permasalahan hutang, korban mengajak pelaku masuk ke kamar tidur korban, lalu melakukan persetubuhan di kamar tersebut, setelah selesai bersetubuh, korban mengaku kepada pelaku kalau benar dirinya berselingkuh dengan laki-laki lain yang tinggal di Sumbawa.


Mendengar pengakuan korban, pelaku menjadi emosi sehingga pelaku mengambil sebatang kayu yang di siapkan pelaku sebelumnya dan di taruh di ruang tamu rumah kontrakan korban.


Kemudian sambil membawa batang kayu di balik punggungnya, pelaku menghampiri korban yang sedang duduk di lantai kamar tidur, lalu mengayunkan batang kayu tersebut ke arah kepala korban sebanyak 2 kali hingga kepala korban mengeluarkan darah dan tersungkur ke lantai, namun setelah di pukul, ternyata korban masih sadar dan mencoba untuk berteriak minta tolong sehingga pelaku mengambil kain jilbab korban yang ada di dekatnya lalu membekap mulut dan hidung korban sambil menindih punggung korban dengan lututnya.


Setelah membekap korban selama 30 menit, sampai korban tidak bergerak sama sekali pelaku melepas bekapan kain jilbab dari mulut dan hidung korban, setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berdiam di dalam kontrakan bersama mayat korban sambil menunggu waktu pelaku mengepel bekas darah korban yang tercecer di dalam rumah kontrakan dan merapikan tempat di parkir sepeda motor korban.


Pukul 03:00 Wita pelaku mengambil satu buah karung ukuran 1 kwintal yang di temukan pelaku dalam bagasi jok sepeda motor korban , kemudian pelaku mengikat kedua tangan dan kaki mayat korban, selanjutnya pelaku melipat mayat korban kemudian memasukkan ke dalam karung tersebut.


Pukul 04:00 Wita pelaku membawa karung berisi mayat korban menggunakan sepeda motor korban dengan rencana pelaku hendak membuang mayat korban ke pinggir pantai, di pelabuhan bongkar muat yang berada cukup jauh dari rumah kontrakan korban, baru membawa mayat korban menggunakan sepeda motor sejauh 2 kilometer tiba-tiba mayat korban yang ada dalam karung terjatuh di pinggir jalan yang dilalui pelaku.


Takut perbuatannya diketahui orang lain, pelaku mininggalkan mayat korban di pinggir jalan tempatnya terjatuh menuju ke kos-kosan pelaku untuk mencuci mandi dan mencuci pakaian yang Ia kenakan.


Barang bukti, Baju, celana serta pakaian dalam milik korban , yang di pakai korban saat kejadian. Baju dan celana milik pelaku yang di pakai pelaku saat kejadian. Karpet yang di amankan dari kamar tempat pelaku membunuh korban. 1 buah jilbab yang di pakai pelaku membekap korban. 1 batang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 1 meter yang digunakan pelaku memukul kepala korban. 1 unit SPM merek Honda tipe Scoopy warna putih, milik korban. 1 karung ukuran 1 kwintal. 1 Hp Vivo 1904 milik korban. 1 hp vivo Y29 milik pelaku.


Adapun pasal yang disangkakan, telah melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya lima belas tahun atau pasal 351 ayat(3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(Rahma/02/CMI)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga