CMI||Lombok Timur, NTB-Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) memberikan kemudahan bagi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal itu disampaikan Penjabat(pj) Bupati Lombok Timur(Lotim) H. Muhammad Juaini Taofik sewaktu membuka acara launching dan sosialisasi SIPDAH, yang berlangsung di aula Bapenda, Rabu (08/01/2025).
Pj. Bupati menerangkan dengan SIPDAH, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara daring, memantau situs pembayaran, dan mendapatkan bukti pembayaran secara elektronik. “Tujuan utama dari SIPDAH adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, SIPDAH, jelasnya, juga diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Timur. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif.
Ia pun menyebutkan beberapa fitur unggulan SIPDAH yang dapat mendukung hal tersebut, diantaranya; transparansi, efisiensi dan monitoring.
Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa tantangan kedepan adalah memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama ditengah ketidakpastian global.
“Terlebih lagi di tahun 2025 ini kita tidak bisa memprediksi kondisi ekonomi secara pasti. Namun, dengan SIPDAH, kita memiliki alat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak,” lanjutnya.
Kendati demikian, Ia optimis bahwa dengan terus melakukan perbaikan dan pengembangan SIPDAH, target PAD sebesar 90% pada tahun 2025 dapat tercapai.
Terakhir, Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, KPPN, UPTD dan seluruh stakeholder menyukseskan penerapan SIPDAH.
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur Muksin menerangkan bahwa Lombok Timur terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
Melalui sistem informasi pajak dan retribusi daerah (SIPDAH) kini pengelolaan pajak seperti; pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan menjadi lebih terintegrasi dan mudah. Ia menyebut dengan SIPDAH data wajib pajak dapat dipantau secara real-time, sehingga memudahkan pengawasan dan penagihan pajak.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala KPPN, perwakilan bank NTB Syariah, Kepala UPT Samsat, OPD terkait dan peserta sosialisasi program SIPDAH.(red/CMI)
Komentar
Posting Komentar