Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Menegakkan Etika Jurnalistik dalam Pemberitaan Kesehatan: Antara Kebebasan Menyampaikan dan Tanggung Jawab Informasi

Redaksi CMI Rabu, 14 Oktober 2026

 

Foto istimewa:Ns. Lalu Opan Hidayatullah, S.Kep 
(Koordinator Kajian Strategis Bangkit)



Oleh:Ns.Lalu Opan Hidayatullah,S.Kep

(Koordinator Kajian Strategis BANGKIT)

CMI||Lombok Timur, NTB-Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok Timur, muncul fenomena yang perlu dicermati bersama: maraknya tulisan yang mengatasnamakan jurnalisme, namun disusun tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. 


Narasi yang dibangun kerap didasari sudut pandang sepihak, diolah dengan interpretasi pribadi, lalu disebarkan secara luas seolah merupakan fakta yang utuh.


 Para tenaga kesehatan menyikapi hal ini dengan sikap terbuka.


"Kami senantiasa siap memberikan penjelasan dan akses informasi mengenai pelayanan yang kami berikan, namun kami juga memohon agar masyarakat tidak terjerat pada opini yang disajikan seakan-akan sebagai kebenaran mutlak, padahal belum teruji kebenarannya," 

 

 

Etika Jurnalistik dan Aturan Penulisan Berita yang Berlaku

 

Setiap jurnalis di Indonesia terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip-prinsip berikut wajib dipenuhi dalam setiap pemberitaan, terlebih saat membahas isu yang berkaitan dengan nyawa dan pelayanan kesehatan:

 

Prinsip Kebenaran dan Keadilan

 

"Jurnalisme mengutamakan kebenaran dan keadilan, Berita yang disampaikan harus akurat, tidak berkebohongan, dan tidak menyesatkan."

 

Dalam konteks pelayanan kesehatan, setiap peristiwa yang diberitakan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi bukan hanya satu versi cerita, tetapi juga penjelasan dari pihak yang memberikan pelayanan, serta bukti dokumen yang relevan. 


Dalam ilmu kesehatan, satu peristiwa bisa memiliki berbagai penjelasan yang saling berkaitan; mengabaikan salah satu sisi sama dengan menyampaikan gambaran yang tidak lengkap. Penilaian terhadap suatu tindakan medis tidak dapat diambil hanya dari hasil akhir, melainkan harus memahami proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada kondisi pasien saat itu, ketersediaan fasilitas, serta risiko yang ada.

 

UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (a):

 

"Pers bebas melaksanakan hak, kewajiban dan peranannya, namun tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, ketertiban umum, atau menyesatkan masyarakat."

 

Prinsip Verifikasi dan Konfirmasi

 

"Jurnalis memverifikasi informasi sebelum menyiarkan atau mempublikasikannya. Jurnalis selalu menggunakan sumber yang kredibel dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan."

 

Ini adalah ketentuan mendasar yang saat ini sering diabaikan, setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan memiliki hak jawab dan hak memberikan penjelasan. Dalam dunia medis, prosedur penanganan memiliki alur yang sistematis dan berurutan, apa yang terlihat di permukaan belum tentu menggambarkan keseluruhan proses yang terjadi di baliknya. 


Tanpa konfirmasi menyeluruh kepada tenaga kesehatan yang menangani, berita yang disebarkan berisiko menyesatkan masyarakat, karena penjelasan ilmiah mengenai tindakan yang diambil belum diikutsertakan dalam pemberitaan tersebut.

 

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3:

 

"Jurnalis wajib meneliti kebenaran informasi sebelum menyiarkannya, tidak boleh menyembunyikan informasi penting, dan tidak boleh melakukan distorsi fakta."

 

Prinsip Keseimbangan dan Tidak Memihak

 

"Jurnalis menyajikan berita secara berimbang, tidak memihak, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini."

 

Perbedaan antara fakta dan opini harus tegas dibedakan dalam penulisan berita. Fakta adalah hal yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan, sedangkan opini adalah pandangan pribadi penulis yang belum tentu merupakan kebenaran. 


Dalam ilmu kedokteran, setiap keputusan memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, namun penjelasan tersebut hanya dapat dipahami sepenuhnya jika ditelaah bersama pihak yang memahami prosedur tersebut. Menyampaikan opini pribadi seolah-olah merupakan kebenaran medis, sama halnya menyederhanakan hal yang kompleks menjadi penilaian yang keliru.

 

Kode Etik Jurnalistik Pasal 4:

 

"Jurnalis wajib menghindai diskriminasi dan tidak memihak, serta membedakan dengan tegas antara fakta dan opini."

 

 

 

*Prinsip Kehati-hatian dan Tidak Menuduh Sebelum Terbukti*

 

"Jurnalis tidak menuduh seseorang bersalah sebelum terbukti kesalahannya. Jurnalis menghindari prasangka dan generalisasi yang tidak berdasar."

 

Setiap kejadian di bidang kesehatan memerlukan kajian yang mendalam sebelum dapat disimpulkan penyebab dan tanggung jawabnya. Seperti halnya proses medis memerlukan diagnosis yang cermat melalui pemeriksaan bertahap, demikian pula penilaian terhadap pelayanan kesehatan memerlukan kajian menyeluruh sebelum dapat ditarik kesimpulan. Menyimpulkan kelalaian tanpa kajian medis yang mendalam bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam jurnalistik maupun prinsip penegakan kebenaran secara ilmiah.(red*)

Tutup komentar

Komentar

ads-before

========== kode iklan ==========

ads-inline/3

========== kode iklan ==========

ads-after

Baca Juga

3/random/4/baca-juga