CMI||Lombok Timur, NTB-Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri Penyerahan Remisi Umum Narapidana Lapas IIB Selong dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang berlangsung Senin (17/8).
Membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati menekankan makna mendalam tema HUT ke-81 RI, "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."
Tema tersebut menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran, merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Tahun 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut, diungkapkan, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan. Tentunya dengan sinergi yang kuat antara petugas Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang mendukung terwujudnya warga binaan yang sadar hukum, berdaya saing, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Menteri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan menekankan untuk terus menjaga integritas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas, menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, serta memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan dalam bentuk apa pun.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi.
Menteri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra yang telah memberikan dukungan dan membangun kolaborasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Ia mengajak menjadikan setiap ikhtiar, setiap pengabdian, dan setiap keberhasilan pembinaan sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Jumlah warga binaan Lapas IIB Selong yang menerima remisi pada 17 Agustus ini adalah 362 orang dengan jumlah terbanyak memperoleh remisi 3 bulan yaitu 107 orang, sementara 1 bulan 63 orang, 2 bulan 86 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 37 orang, dan 6 bulan 8 orang.(CMI)

Komentar
Posting Komentar